Buron Sepekan, Pelaku Tabrak Lari Maut di Donohudan Boyolali Dibekuk di Yogyakarta
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pelarian terduga pelaku tabrak lari maut di kawasan Embarkasi Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari sepekan diburu polisi, pengemudi mobil yang menewaskan seorang pengendara motor tersebut berhasil ditangkap di kawasan Seturan, Yogyakarta.
Tak hanya kabur setelah kejadian, terduga pelaku berinisial P alias G, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku disebut sempat melepas stiker pada kaca depan serta mengubah warna velg mobil yang digunakan saat kecelakaan.
Kapolres Boyolali AKBP Christopher Adhikara Lebang melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Satlantas, Satreskrim, dan Polsek Banyudono.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan sekaligus pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," ujar AKP Kukuh.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di pertigaan sebelah timur Asrama Haji Donohudan.
Saat kejadian, korban berinisial N, warga Kecamatan Ngemplak, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Korban tengah mengantarkan istrinya, EI, yang mengendarai Honda Supra untuk berangkat bekerja.
Keduanya melaju beriringan dari arah barat menuju timur, dari kawasan Embarkasi Haji Donohudan ke arah Sawahan.
Namun, sesampainya di lokasi kejadian, sebuah mobil dari arah berlawanan diduga melaju terlalu ke kanan hingga menghantam kedua sepeda motor tersebut.
Benturan keras mengakibatkan N mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Sementara istrinya, EI, mengalami luka ringan.
Ironisnya, pengemudi mobil justru melarikan diri setelah menabrak kedua korban. Pelaku meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kasus tabrak lari tersebut sempat mengalami kendala karena identitas kendaraan dan pengemudinya belum diketahui.
Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk menelusuri jejak kendaraan yang terlibat. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, menelusuri jalur yang diduga dilalui kendaraan sebelum dan sesudah kecelakaan, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat sebagai mobil jenis KIA Visto.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada P alias G, warga wilayah Sadon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
"Petugas melakukan penelusuran rekaman CCTV, jalur yang dilalui kendaraan, serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan itu, identitas kendaraan dan terduga pengemudi akhirnya berhasil diketahui," jelasnya.
Setelah identitas terduga pelaku terungkap, polisi melakukan pencarian hingga ke luar wilayah Boyolali.
Upaya tersebut membuahkan hasil. P alias G akhirnya ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Seturan, Yogyakarta.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Terduga pelaku diketahui sempat melepas stiker pada kaca depan mobil dan mengubah warna velg kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.
"Terduga pelaku telah berhasil diamankan di wilayah Seturan, Yogyakarta. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Polres Boyolali mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tabrak lari maut tersebut.
Rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas untuk melacak kendaraan yang terlibat.
Kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan rekaman kamera pengawas membantu polisi mengungkap kasus yang sebelumnya sempat menemui jalan buntu.
Polisi menilai partisipasi warga menjadi bukti pentingnya sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor: Tata Rahmanta