Komplotan Spesialis Bobol Pabrik Dibekuk, 9 Lokasi di Jateng Jadi Sasaran
Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Gran Max warna putih yang diduga digunakan komplotan tersebut untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Indra menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemungkinan masih adanya lokasi lainnya yang dijadikan sasaran mereka,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Editor: Tata Rahmanta