get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun Pengganda Uang ditangkap, Tipu Warga Bantul Rp100 Juta

Polsek Sewon Ungkap Pencurian Ipad, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:18 WIB
header img
tersangka (Ilustrasi)

Dari pengakuan pelaku,  barang curian ini sempat dibawa pulang dan diamankan di rumahnya. Barang tersebut masih utuh dan belum dijual.  

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ipad, iphone dan beberapa barang milik korban termasuk pakaian yang dipakai pelaku.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di kendaraan. Sekecil apapun kelalaian bisa menimbulkan kerugian yang besar. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut