get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Beli Rokok, Karyawan Bengkel Las di Bantul Gasak Motor Juragan

Dukun Pengganda Uang ditangkap, Tipu Warga Bantul Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 | 12:33 WIB
header img
Jajaran reskrim Polsek Banguntapan, Bantul mengamankan seorang dukun pengganda uang. (Foto: Istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat, Sepeda motor Honda PCX beserta STNK dan uang tunai Rp800.000.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Banguntapan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.  

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut