Dukun Pengganda Uang ditangkap, Tipu Warga Bantul Rp100 Juta
BANTUL, iNewsboyolali - Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Bantul menangkap seorang pria berinisial SN (56) atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku membawa kabur uang dolar Amerika Serikat senilai Rp100 juta milik korban berinisial BA (36), warga Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada Sabtu (27/6/2026) di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Korban tergiurdengan foto dan video tumpukan uang yang dikirimkan pelaku, yang mengklaim bisa melipatgandakan uang.
Selanjutnya korban menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp100 juta. Uang ini terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS.
“Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah, yang dimanfaatkan untuk melarikan diri,” katanya.
Korban yang tersadar kemudian melaporkan kasis ini ke Polsek Banguntapan. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirya ditanggap di wilayah Kotagede, Yogyakarta.
Editor : Tata Rahmanta