Kasus yang Menyeret Dua Lansia di Blora Memasuki Babak Baru, Pengadilan Sahkan Restorative Justice
Kasus yang Menyeret Dua Lansia di Blora Memasuki Babak Baru, Pengadilan Sahkan Restorative Justice
BLORA, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dua lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Blora mengesahkan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Meski perdamaian telah disahkan di persidangan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Perkara tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan menentukan status hukum kedua terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang melibatkan dua lansia, Sujimah dan Pandi, terhadap Febby dan Sulasih. Perselisihan dipicu persoalan asap pembakaran sampah yang masuk ke rumah pelapor hingga keduanya cekcok dan berujung proses hukum.
Dalam persidangan, kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan oleh majelis hakim di hadapan para pihak yang hadir.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pengesahan Restorative Justice merupakan perkembangan positif dalam penyelesaian perkara. Namun, menurutnya, proses hukum masih harus menunggu putusan akhir dari majelis hakim.
"RJ ini belum mengakhiri seluruh proses hukum. Kami masih menunggu sidang putusan dari Pengadilan Negeri. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga kedua lansia dapat dibebaskan dari tuntutan," ujar Agung.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizi, membenarkan bahwa majelis hakim telah mengesahkan kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Blora melalui mekanisme Restorative Justice pada 9 Juli 2026.
Menurut Firdaus, pengesahan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi penekanan RJ adalah adanya pengakuan dari para terdakwa yang dituduhkan, kemudian yang kedua adanya pemaafan dari pihak korban. Tentunya saya tidak bisa mendahului putusan dari pengadilan, dan tentunya temen - temen media bisa menilai terkait kondisinya seperti apa nantinya", Jelas Firdauz kepada sejumlah awak media.
Dengan telah disahkannya Restorative Justice, perkara kini tinggal menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri Blora yang akan menentukan penyelesaian hukum terhadap kedua terdakwa lansia tersebut.
Editor : Tata Rahmanta