get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dusun di Grobogan Jual Tanah Sewa ke Banyak Pembeli, PN Eksekusi Lahan

Nomor Persil Jadi Polemik dan Sengketa Lahan Kalanglundo Terus Bergulir, Tergugat Pasang Spanduk

Senin, 08 Juni 2026 | 19:14 WIB
header img
Keluarga Tergugat Memasang Spanduk di Lokasi Sengketa Dengan Mengklaim Persil dengan Nomor 14 adalah Bukan di Lahan Ini dan Dianggap Salah Tempat Namun Lahan Ini Bernomor 118. Foto: iNews

Menurutnya, lahan yang tercatat sebagai Persil Nomor 14 berada di lokasi berbeda, yakni di dusun lain yang berjarak sekitar dua kilometer dari lahan yang disengketakan saat ini.

“Lokasi Persil 14 berada di dusun lain. Dari posisi, luas, hingga batas-batas tanahnya berbeda dengan lahan yang disengketakan sekarang,” katanya.

Usai memasang spanduk, keluarga Suyahmi mendatangi Kantor Desa Kalanglundo untuk meminta penjelasan terkait data administrasi tanah yang menjadi dasar keberatan mereka.

Kepala Desa Kalanglundo, Supangkat, membenarkan bahwa berdasarkan data administrasi desa, lahan yang disengketakan berada pada Persil Nomor 118 yang berlokasi di Dusun Jambu. Sementara Persil Nomor 14, menurut data desa, berada di wilayah Dusun Buyangan.

“Sesuai data yang ada di desa, Persil 14 berada di Dusun Buyangan, sedangkan Persil 118 berada di Dusun Jambu, yaitu lokasi yang saat ini menjadi sengketa,” jelas Supangkat.

Meski demikian, Supangkat menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menafsirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya menyampaikan data yang ada di desa. Terkait putusan pengadilan, itu sudah menjadi kewenangan lembaga peradilan. Jika masih ada keberatan, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Desa Kalanglundo, Nahrowi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, Persil Nomor 118 dan Persil Nomor 14 berada di lokasi yang berbeda meskipun masih dalam wilayah Desa Kalanglundo.

Menurut Nahrowi, perbedaan tersebut terlihat dari letak, arah bidang tanah, luas lahan, hingga batas-batas tanah yang tercatat dalam dokumen desa.

“ Untuk lahan yang disengketakan ini berlokasi di Dusun Jambu dengan posisi tanah membujur ke timur ke barat, sementara data yang dimiliki Pengadilan adalah membujur dari utara ke seletan yang berada di Dusun Buyangan, dengan blok, luas tanah serta batas tanah yang berbeda. Dan sangat jelas jarak antara Dusun Buyangan dengan Jambu itu ada sekitar 2 Km,” jelas Nahrowi.

Meski putusan pengadilan telah inkrah dan memenangkan pihak penggugat, keluarga Suyahmi menyatakan tetap masih akan menempuh langkah hukum lain untuk memperjuangkan klaim mereka atas lahan tersebut.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut