Kisruh Pemilihan Ketua KUD Musuk, Anggota Soroti Panitia Tak Transparan
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polemik menjelang pemilihan Ketua KUD Musuk, Boyolali, terus memanas. Sejumlah anggota menyayangkan sikap panitia yang dinilai tidak transparan serta diduga melanggar aturan dalam proses penjaringan calon.
Salah satu anggota aktif, Slamet Ngateno, menilai proses penjaringan calon sudah bermasalah sejak awal. Ia menyebut panitia tidak membuka kesempatan bagi anggota untuk mencalonkan diri dan minim sosialisasi terkait tahapan pemilihan.
“Panitia tidak memberi peluang, tidak ada informasi terbuka. Tiba-tiba langsung mengarah pada penetapan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pada Rabu (29/4/2026) pagi, Slamet juga menyerahkan surat keberatan yang ditandatangani sejumlah anggota, khususnya dari wilayah Jemowo. Dalam surat tersebut, anggota menolak salah satu bakal calon yang merupakan kepala desa aktif karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, calon tersebut baru sekitar tujuh bulan menjadi anggota aktif, padahal aturan mensyaratkan minimal satu tahun keanggotaan. Selain itu, statusnya sebagai kepala desa dinilai bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya itu, anggota juga mendesak agar mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh anggota, bukan melalui sistem perwakilan seperti yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Sudah hampir 20 tahun kami hanya diwakili. Kesannya otoriter dan hak anggota dirampas,” katanya.
Ia juga menyoroti langkah panitia yang dinilai tidak prosedural, termasuk mengundang dewan pemilih yang belum disepakati. Bahkan, panitia disebut tetap berencana menggelar rapat khusus meski sudah dua kali menerima surat keberatan.
Dari total 623 anggota KUD, banyak yang disebut merasa tidak dilibatkan dalam proses penting tersebut.
Dalam proses verifikasi, terdapat tiga nama bakal calon. Satu di antaranya tidak lolos karena kekurangan syarat administrasi dan memiliki tunggakan. Namun, anggota mempertanyakan lolosnya calon lain yang dinilai belum memenuhi masa keanggotaan serta masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
Upaya mediasi yang melibatkan pihak kepolisian setempat bersama pejabat terkait dan panitia telah dilakukan. Namun hingga kini, rencana pelaksanaan pemilihan masih menuai penolakan.
Anggota pun mendesak agar pemilihan ditunda hingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan, termasuk membuka informasi secara luas kepada seluruh anggota di wilayah kerja KUD.
Di sisi lain, calon ketua Widiatmono menyatakan kontestasi merupakan hal wajar, namun ia berharap panitia tetap berpegang pada aturan.
“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Sri Lestari, anggota sekaligus keluarga pendiri KUD Musuk, menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga. Ia menolak adanya calon dari kalangan ASN maupun kepala desa aktif karena dinilai melanggar aturan.
“Siapapun boleh maju, tapi jangan ASN atau kades aktif. Itu melanggar hukum dan AD/ART,” tegasnya.
Editor : Tata Rahmanta