get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Rosok di Boyolali Terbakar, Api Nyaris Ludeskan Bangunan Joglo Ponpes

Geger Ada SK Siluman di KUD Musuk Boyolali, Ditandatangani Ketua yang Sudah Meninggal

Selasa, 28 April 2026 | 09:21 WIB
header img
Kantor KUD Musuk Boyolali, Senin (27/4/2026).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id — Kasus janggal terjadi di Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali. Sejumlah pengurus dan karyawan dilaporkan menerima surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh ketua koperasi yang telah meninggal dunia.

Ketua KUD Musuk, Kuncoro, diketahui wafat pada 14 Agustus 2025. Namun, sebulan setelah kepergiannya, justru muncul SK pengangkatan pengurus dan karyawan yang mencantumkan tanda tangan almarhum sebagai ketua.

Seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, selama menjabat, Kuncoro tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan. Kejanggalan muncul ketika seluruh pengurus tiba-tiba menerima SK yang disebut dibuat pada 31 September 2025.

“Padahal, Pak Kuncoro meninggal dunia pada 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Agar terlihat meyakinkan, tanggal dalam SK tersebut disesuaikan dengan waktu awal masuknya pengurus dan karyawan. Dokumen itu juga mencantumkan tanda tangan Kuncoro sebagai ketua dan Suyatna sebagai sekretaris.

Tak hanya itu, pengurus yang sama juga mengaku mengalami tekanan sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas pemilihan ketua baru.

“Saya sering diteror. Hampir setiap hari, bahkan tengah malam, rumah saya dibel. Saat diangkat, telepon langsung dimatikan,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).

Ia juga mengaku sempat menerima pesan melalui WhatsApp yang memintanya ikut mengurus KUD, meski ia memilih untuk tidak terlibat.

Sementara itu, Suyatna yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KUD Musuk membenarkan bahwa SK tersebut dibuat setelah Kuncoro meninggal dunia. Ia menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut hanya berupa hasil pindai (scan).

“Memang tanda tangannya cuma scan,” katanya.

Suyatna berdalih, penerbitan SK dilakukan setelah adanya protes dari karyawan yang sebelumnya belum memiliki surat keputusan resmi.

“Semua karyawan akhirnya kami buatkan SK,” pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut