get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Saat Pesta Miras, Pemuda di Boyolali Nekat Tikam Teman hingga Tewas

Emosi Tim Voli yang Didukung Kalah, Pemuda Girimulyo Tusuk Suporter Lawan

Jum'at, 05 Desember 2025 | 08:00 WIB
header img
Polres Kulonprogo menggelar pers rilis ungkap kasus penusukan suporter bola voli di wilayah Girimulyo, Kamis (4/12/2025). (Foto: istimewa)

Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan baru ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Gamping oleh tim gabungan unit reskrim. Sejumlah pakaian milik korban dan tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76C UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut