get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Saat Pesta Miras, Pemuda di Boyolali Nekat Tikam Teman hingga Tewas

Emosi Tim Voli yang Didukung Kalah, Pemuda Girimulyo Tusuk Suporter Lawan

Jum'at, 05 Desember 2025 | 08:00 WIB
header img
Polres Kulonprogo menggelar pers rilis ungkap kasus penusukan suporter bola voli di wilayah Girimulyo, Kamis (4/12/2025). (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Emosi karena tim voli yang didukungnya kalah dalam pertandingan, seorang pemuda di Girimulyo, Kulonprogo menusuk suporter lawan hingga terluka. Akibatya pelaku kini ditahan di Polres Kulonprogo, karena menusuk dua orang secara acak.

Polisi telah menangkap dan menahan A, warga Sukomulyo, Jatimulyo, Girimulyo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, usai pertandingan bola voli antarpadukuhan di Kalurahan Jatimulyo, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari keributan antarsuporter setelah pertandingan voli selesai. Dalam situasi kacau itu, tersangka A melakukan penusukan secara acak terhadap dua orang.

Kedua korban RNN, warga Junggrangan, Girimulyo, serta S, warga Padukuhan Gunung Kelir, Jatimulyo. 

“Keduanya mengalami luka tusuk, satu di bagian perut dan satu di bagian punggung atau pinggang,” ujar Iptu Suyadi.

Menurut Suyadi, tersangka menggunakan pisau lipat yang dibawa dari rumah. Usai melakukan penusukan, pisau tersebut dibuang dan hingga kini belum berhasil ditemukan.

“Kondisinya biasa, tidak mabuk. Pemicu utamanya emosi karena tim bola voli yang didukungnya kalah,” kata Suyadi.

Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan baru ditangkap pada 21 November 2025 di wilayah Gamping oleh tim gabungan unit reskrim. Sejumlah pakaian milik korban dan tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76C UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut