Cabuli Bocah 7 Tahun, Buruh di Bantul Ditangkap Polisi

BANTUL, iNewsboyolali.id - Seorang kakek di Kabupaten Bantul, Su (60) warga Pundong, Bantul ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak idana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jefry mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku pada 7 Juli lalu. Saat itu pelaku pulang bermain dalam keadaan gemetar dan takut. Korban yang baru berusia 7 tahun juga mengaku takut ada Mbah Su.
Ibu korban akhirnya terus mendesat korban untuk bercerita dan megaku telah dicabuli pelaku di pekarang rumahnya. Korban juga mengeluh sakit pada kemaluannya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ini telah mencabuli korban yang berusia 7 tahun yang masih tetangganya,” kata Jefrry, dalam pers rilis di mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku untuk dimintai keterangannya. Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban di area pekarangan rumahnya menggunakan tangannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Polres Bantul mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan sikap dan perilaku anak serta lingkungan untuk mencegah kasus pencabulan. Orang tua dalam mengedukasi anak-anaknya sedini mungkin mengenai pendidikan seks dan juga mengenali tubuhnya sendiri.
Editor : Tata Rahmanta