Kades di Grobogan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Sumber Air Tanah untuk Industri
Selain dugaan penyalahgunaan sumber air, LSM MPK juga menemukan adanya pemasangan pipa yang tidak memiliki izin di fasilitas umum. Pemasangan pipa tersebut diduga terkait dengan kegiatan industri, yang diduga juga melanggar aturan.
“Kami juga menemukan adanya pemasangan pipa di fasilitas umum, yang seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa izin. Ini juga perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tambah Sholikin.
Warga sekitar dan LSM MPK berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan sumber daya alam dan fasilitas umum dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini semakin memicu perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat yang mengandalkan sumber air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan demi keadilan bagi warga yang terkena dampak.
Editor : Tata Rahmanta