Kades di Grobogan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Sumber Air Tanah untuk Industri
Grobogan, iNewsBoyolali.id – Seorang kepala desa di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) terkait dugaan penyalahgunaan sumber air tanah yang ada di desanya.
Berdasarkan laporan yang diserahkan ke Polda Jawa Tengah, Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Perkasa, diduga telah mengalihkan penggunaan sumur yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, menjadi sumber air untuk industri skala besar.
LSM MPK melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah menerima keluhan dari masyarakat setempat.
Menurut ketua LSM MPK, Sholikin, sumur yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga di Desa Sambirejo diketahui memiliki kedalaman hanya 21 meter, sementara sumur yang dibutuhkan untuk kebutuhan industri besar minimal harus memiliki kedalaman 80 meter.
“Sumur dengan kedalaman 21 meter tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk industri besar. Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Sholikin.
Ia menambahkan bahwa penyedotan air dari sumur rumah tangga untuk kepentingan pabrik telah menyebabkan berkurangnya pasokan air bagi warga sekitar, terutama pada musim kemarau.
Sholikin juga mengungkapkan bahwa keluhan tersebut telah diselidiki dengan cermat sebelum akhirnya diputuskan untuk dilaporkan ke Polda.
“Kami mempelajari laporan ini dengan seksama dan setelah adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), kami merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain dugaan penyalahgunaan sumber air, LSM MPK juga menemukan adanya pemasangan pipa yang tidak memiliki izin di fasilitas umum. Pemasangan pipa tersebut diduga terkait dengan kegiatan industri, yang diduga juga melanggar aturan.
“Kami juga menemukan adanya pemasangan pipa di fasilitas umum, yang seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa izin. Ini juga perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tambah Sholikin.
Warga sekitar dan LSM MPK berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan sumber daya alam dan fasilitas umum dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini semakin memicu perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat yang mengandalkan sumber air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan demi keadilan bagi warga yang terkena dampak.
Editor : Tata Rahmanta