Raih Gelar Doktor, Ana Riana Teliti Disharmoni Penyelesaian Hubungan Industrial di Jogja
Riana mengusulkan pembentukan Komisi Keadilan Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga independen yang berperan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara non-litigasi.
Selama ini mediator berada di bawah Dinas Tenaga Kerja sehingga kurang efektif. Perlu ada lembaga khusus di luar birokrasi yang menangani penyelesaian ketenagakerjaan secara lebih profesional dan terintegrasi.
“Komisi ini berfungsi sebagai entitas quasi-judicial dengan kewenangan memastikan hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Model ini meniru Fair Work Commission di Australia, yang terbukti mampu meningkatkan efektivitas mediasi ketenagakerjaan. Keberadaan komisi ini diharapkan penyelesaian ketenagakerjaan bisa lebih efisien dan adil.
Provinsi DIY dipilih untuk penelitian karena kompleksitas kasus ketenagakerjaan yang tinggi, dan bukan kawasan industri besar. Pada 2023 jumlah perkara yang masuk ke pengadilan ada 80 kasus. Sedangkan di Jawa Tengah ada 100 dengan jumlah kabupaten lebih banyak.
Editor : Tata Rahmanta