get app
inews
Aa Text
Read Next : 612 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Diwisuda, Rektor Soroti Dinamuka dan Perubahan Peradaban Global

Raih Gelar Doktor, Ana Riana Teliti Disharmoni Penyelesaian Hubungan Industrial di Jogja

Rabu, 05 November 2025 | 17:11 WIB
header img
Ana Riana sedang mengikuti ujian doktor di Universitas Syariah dan Hukum UIN SUnan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (5/11/2025). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Dosen Ilmu Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ana Riana berhasil meraih gelar doktor dalam bidang hukum di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan predikat sangat memuaskan. Dalam sidang ujian terbuka promosi doktor, dia berhasil mempertahankan disertasinya.

Ana Riana mmenyusun disertasi yang berjudul “Disharmoni Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi antara Pekerja dengan Pemberi Kerja (Studi Kasus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY”. Dia menyoroti ketidakefektifan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang selama ini menjadi jalur utama non-litigasi. 

Melalui penelitian empiris di Disnakertrans DIY, ditemukan adanya disharmoni atau ketidaksesuaian sistemik dalam proses mediasi hubungan industrial. Ketimpangan struktural antara pekerja dan pengusaha menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian perselisihan secara damai.

“Mediasi sering kali hanya menjadi formalitas karena mediator tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk memberikan solusi solutif. Hasilnya, banyak anjuran yang tidak ditindaklanjuti dan berakhir di pengadilan,”  katanya, Selasa (5/11/2025). 

Sepanjang 2020–2023 terdapat 787 perkara hubungan industrial di DIY, dengan tingkat keberhasilan mediasi sebesar 66,58 persen. Sisanya 33,42 persen berakhir tanpa perdamaian.

“Efektif tetapi belum optimal. Ada satu kabupaten di DIY yang berhasil menyelesaikan hingga 90,5 persen kasus secara damai. Artinya, dengan pola yang tepat—baik formal maupun non-formal—mediasi bisa jauh lebih efektif,” jelasnya.

Riana mengusulkan pembentukan Komisi Keadilan Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga independen yang berperan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara non-litigasi.

Selama ini mediator berada di bawah Dinas Tenaga Kerja sehingga kurang efektif. Perlu ada lembaga khusus di luar birokrasi yang menangani penyelesaian ketenagakerjaan secara lebih profesional dan terintegrasi.

“Komisi ini berfungsi sebagai entitas quasi-judicial dengan kewenangan memastikan hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. 

Model ini meniru Fair Work Commission di Australia, yang terbukti mampu meningkatkan efektivitas mediasi ketenagakerjaan. Keberadaan komisi ini diharapkan penyelesaian ketenagakerjaan bisa lebih efisien dan adil.  

Provinsi DIY dipilih untuk penelitian karena kompleksitas kasus ketenagakerjaan yang tinggi, dan bukan kawasan industri besar. Pada 2023 jumlah perkara yang masuk ke pengadilan ada 80 kasus. Sedangkan di Jawa Tengah ada 100 dengan jumlah kabupaten lebih banyak.  

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut