Polisi Boyolali Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten, Beraksi di 14 TKP Hanya dalam 3 Minggu
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:33 WIB

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Tata Rahmanta