Polisi Boyolali Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten, Beraksi di 14 TKP Hanya dalam 3 Minggu
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kabupaten dengan total 14 lokasi kejadian (TKP) hanya dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Pelaku berinisial VA, warga Kecamatan Sambi, ditangkap setelah aksinya dipergoki warga di Desa Cenden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Selasa (14/10/2025) petang. Dalam video amatir yang beredar, warga tampak menangkap pelaku saat hendak membawa kabur motor milik korban, sementara sepeda motor hasil curian masih tergeletak di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, VA mengaku telah mencuri sepeda motor di 14 TKP, masing-masing 7 di Kecamatan Ngemplak, 5 di Sambi, 1 di Banyudono, dan 1 di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertempel. Setelah berhasil mencuri, motor dijual melalui marketplace, dan hasilnya digunakan untuk trading forex,” ungkap AKP Indrawan saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Dari 14 TKP tersebut, polisi telah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara motor lainnya masih dalam pencarian karena sebagian sudah dijual pelaku secara daring, kemudian postingan penjualan langsung dihapus setelah transaksi selesai.
Pelaku VA yang beraksi seorang diri mengaku menyesal. Namun, kepada polisi ia mengakui seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk bermain trading forex.
“Saya jual motor hasil curian lewat marketplace, uangnya buat trading,” ujar VA singkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Tata Rahmanta