Kasus Kematian Angga: Pelaku Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor
GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Kasus kematian tragis Angga Bagus Perwira, siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan. Hingga hari ini, pelaku utama serta sejumlah saksi dalam kasus tersebut tidak tampak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Mereka diketahui tengah menjalani wajib lapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
Selain pelaku, sembilan saksi lain yang terdiri dari teman sekelas, guru kesiswaan, dan wali kelas juga menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Geyer, Sukatno, membenarkan bahwa sejumlah siswa dan guru memang belum kembali ke sekolah sejak kasus tersebut mencuat.
“Saya mengaku ikut sedih atas kejadian ini, Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir kalinya,”ujar Sukatno dengan suara bergetar menahan tangis.
Korban sempat terjatuh, kemudian mengalami kejang. Angga kemudian dibawa ke ruang UKS, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan siswa saat jam istirahat, sehingga perkelahian itu tidak segera terdeteksi oleh guru piket maupun petugas keamanan sekolah.
Lebih lanjut, Sukatno juga menyampaikan bahwa korban sebelumnya pernah menjadi sasaran ejekan dan candaan oleh beberapa teman sekolahnya. Namun, pihak sekolah sempat menganggap hal tersebut sebagai canda antar teman dan bukan bentuk perundungan serius.
“Korban pernah dibully oleh beberapa teman tapi berbeda orang. Kami pihak sekolah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Angga dan kami ingat hal ini sebagai pelajaran berharga untuk bisa lebih baik, “jelasnya.
Bahkan keluarga korban pernah mendatangi sekolah untuk meminta sekolah untukemintak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan. Namun aksi bullying tetap berlanjut. Pihak sekolah kemudian menindak lanjuti dengan memberikan himbauan kepada semua murid untuk menjaga aturan sekolah.
“Kami sudah sering mengingatkan siswa agar tidak melakukan tindakan bullying dalam bentuk apa pun. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh warga sekolah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian kanan dan kiri kepala, penggumpalan darah di otak, serta patah tulang leher belakang bagian atas dan tengkuk akibat benturan benda keras.
Sementara itu, keluarga korban menegaskan menolak upaya damai dengan pihak pelaku. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan sesuai aturan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat luas.
“Kami tidak akan berdamai. Anak kami meninggal karena perbuatan mereka. Kami ingin pelaku dihukum,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih berstatus di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berlanjut dengan pelaku diwajibkan lapor secara berkala ke kepolisian.
Editor : Tata Rahmanta