get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Kranggan Klaten Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Hari Kebangkitan Nasional

Diduga Terlibat Aksi Vandalisme Bendera Merah Putih di Sragen, 3 Remaja Bawah Umur Ditangkap

Selasa, 22 Juli 2025 | 22:32 WIB
header img
Tiga remaja bawah umur terduga pelaku aksi vandalisme Bendera Merah Putih di Sragen yang ditangkap aparat kepolisian setempat. Foto: Ist.

SRAGEN, iNewsBoyolali.id - Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih menghebohkan warga Sragen. Bendera sebagai salah satu simbol perjuangan bangsa tersebut ditemukan dalam kondisi tercorat coret di lingkungan SDN 2 Gondang. 

Yang mengejutkan, para terduga pelaku ternyata tiga remaja yang berstatus masih di bawah umur. Ketiganya kini telah diamankan pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lajut. 

"Peristiwa terjadi malam Sabtu (19/7/2025). Ketiganya adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Mereka awalnya hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025). 

Namun, niat tersebut berubah drastis menjadi tindakan kriminal. Mereka beralih arah ke SDN Gondang 2. Di tempat itulah, aksi corat coret dimulai. SAP mulai mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”. 

RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “ANTI GAZA”, “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali.

Puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.

Atas peristiwa itu, aparat Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat. Pada Selasa (22/7/2025), ketiganya akhirnya diciduk.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

Dari pemeriksaan, peran masing-masing pelaku terkuak SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) Penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi namun tidak mencegah.

AKBP Petrus menyatakan, meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia. 

“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.

Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum, " jelasnya. 

Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras tindakan para remaja tersebut, menganggapnya sebagai tanda kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini. 

“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut