get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral!! Emak-Emak Edarkan Uang Palsu Tertangkap Basah Di Pasar Tradisional Sedadi Grobogan

Pemilik Warung Kecewa, Bangunan di Lahan KPH Purwodadi Dibongkar Untuk Program Tanam Jagung Polres

Senin, 30 Juni 2025 | 22:58 WIB
header img
Beberapa Bangunan Warga di Lahan Perhutani KPH Purwodadi Yang Masih Enggan Untuk Dibongkar. Foto : iNews

GROBOGAN,iNewsBoyolali.id– Sejumlah warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, meradang setelah bangunan dan warung yang mereka tempati selama lebih dari satu dekade dibongkar paksa oleh Perhutani KPH Purwodadi, Senin (30/6). Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban lahan milik Perhutani yang rencananya akan dialihfungsikan untuk program penanaman jagung oleh Polres Grobogan.

Sedikitnya empat bangunan milik warga yang bernama Supriyadi, Musrian, Wawan, dan Ali Masdikin, warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah, telah dibongkar hari ini. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perhutani petak 65-C1 RPH Sinawah, BKPH Jatipohon, KPH Purwodadi. Proses pembongkaran dilakukan setelah Perhutani melayangkan tiga kali surat peringatan dalam rentang satu setengah bulan terakhir.

Meski demikian, dua bangunan di lokasi masih bertahan karena pemiliknya menolak membongkar, dengan alasan belum memiliki tempat tinggal pengganti. Sejumlah petugas polisi hutan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengawasi jalannya pembongkaran.

Supriyadi, salah satu warga yang terkena dampak, mengaku terkejut dengan surat peringatan yang diterima. Menurutnya, selama 13 tahun menempati lahan tersebut, ia rutin membayar uang sewa tahunan kepada Perhutani. Ia merasa perlakuan ini tidak adil.

“Saya kaget kok tiba-tiba disuruh bongkar bangunan. Selama ini tidak pernah ada masalah. Saya sudah menempati lahan ini selama 13 tahun dan selalu bayar sewa. Sekarang tiba-tiba disuruh pergi karena lahannya mau ditanami jagung oleh Polres,” ujar Supriyadi.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan keputusan alih fungsi lahan untuk penanaman jagung, yang menurutnya bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau ditanami jagung, bisa merusak lahan. Kalau hujan deras, rawan longsor dan banjir. Ini bukan solusi yang bijak,” tegasnya.

Warga lain juga menyampaikan kekecewaan atas penggusuran yang dinilai lebih berpihak pada institusi dibanding rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha kecil di atas lahan tersebut.

Perhutani sendiri memberikan tenggat waktu satu bulan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran paksa akan kembali dilakukan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Asisten Perhutani (Asper) RPH Sinawah, Tutut Sugianto, awalnya menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Namun setelah ditunjukkan bukti surat peringatan kedua, ia mengakui bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan surat tersebut.

Sementara itu, Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi saat dihubngi melalui telepon maupun pesan singkat. Waka ADM menjelaskan singkat bahwa lahan kosong tersebut dulunya merupakan milik perhutani yang sempat diizinkan untuk dimannfaatkan oleh warga setempat.

Dengan  keberadaan warga yang menempati lahan, situasi  sekitar lokasi yang ditempati menjadi aman karena adanya pengawasan dari warga terutama adanya aksi pencurian kayu atau tanaman hutan lainnya dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut