Belum Ada Kejelasan Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama Wanita, Keluarga Korban Datangi Polres

GROBOGAN,iNewsBoyolali.id-Kasus pencabulan oleh seorang guru agama wanita terhadap anak bawah umur di Grobogan yang viral sejak empat bulan lalu, hingga kini belum ada titik kejelasan. Nenek korban, YS yang didampingi keluarga kemudian mendatangi kantor Satreskrim Polres Grobogan, untuk mempertanyakan kejelasan kasus yang sudah berjalan sejak empat bulan lalu belum terselesaikan.
Sulasih, nenek YS, korban pencabulan oleh seorang oknum guru agama wanita yang viral pada awal januari dua ribu dua puluh empat lalu, senin pagi mendatangi Polres Grobogan, Jawa Tengah. Dengan didampingi pihak keluarga, Lasi masuk ke dalam ruang unit pelayanan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Ia mempertanyakan terkait nasib kasus cucunya yang menjadi korban pencabulan ST, oknum guru agama wanita yang kini sedang ditangani pihak PPA.
Dalam Pertemuan Antara Keluarga Korban Dengan PPA, pihak korban mempertanyakan tentang kelanjutan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ST. dari hasil penyidikan ST mengakui perbuatannya bahwa ia telah memaksa YS untuk bersetubuh dengannya sebanyak empat kali. Kasus ini terjadi sejak pertengahan tahun dua ribu dua puluh tiga dan viral pada akhir tahun dua ribu dua puluh empat lalu.
“ Tadi berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kita diminta untuk menunggu informasi selanjutnya. Kita kesini memang untuk mempertanyakan itu karena hampir empat bulan penanganan belum ada kabar sama sekali,” Jelas Henry keluarga korban.
Menurut keterangan Henry, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ST telah mengakui bahwa ia memaksa korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan diberi uang dan pakaian. Sementara itu, keluarga YS juga mempertanyakan permasalahan ST yang hingga kini tidak ditahan setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Tidak ada itikad baikd ari ST untuk datang dan menemui nenek YS untuk meminta maaf atau apapun, dan mungkin itu akan menjadi pertimbangan kita untuk memperingan hukumannya,”tambahnya.
Editor : Tata Rahmanta