BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali berhasil menyita puluhan botol miras dari seorang penjual saat menggelar kegiatan rutin yang dioptimalkan, dengan mengintensifkan patroli dan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di Dukuh Tegalan, Desa/ Kecamatan Teras, Boyolali pada Selasa (21/1/2025) sore.
Operasi ini digelar dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan pentingnya pengoptimalan target operasi kepolisian guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Operasi ini juga didukung oleh Surat Perintah Kapolres Boyolali sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan.
Operasi kali ini difokuskan pada sejumlah titik rawan, seperti tempat hiburan malam, kios penjual minuman beralkohol, lokasi tertutup lainnya, hingga area yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual miras, DH (42), warga Dukuh Tegalan, Desa Teras.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti. Semua barang sitaan tersebut kini diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan oleh petugas patroli, DH mengakui perbuatannya salah dan menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan dirinya nekat menjual miras ilegal.
"Saya sadar perbuatan ini salah, tapi saya terpaksa melakukannya karena kebutuhan ekonomi. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan ini sesuai hukum yang berlaku," ungkap DH di hadapan petugas.
Kapolres Boyolali melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta