Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi di Embung Cengklik Musuk, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam Saat Memancing
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:55 WIB
  • author Tim iNews.id
KPU Tetapkan Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Terpilih
Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Boyolali terpilih periode 2025-2030. Kamis (9/1/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana sebagai bupati dan wakil bupati Boyolali periode 2025-2030.

Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 di halaman kantor KPU setempat pada Kamis (9/1/2024).

Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti menyampaikan, penyelenggaraan acara ini sesuai dengan surat dari Mahkamah Konstitusi RI dan KPU RI, bahwa bagi yang tidak memiliki sengketa pada kontestasi Pilkada tahun 2024, maka dilaksanakan penetapan pada tanggal 9 Januari 2025.

Dilanjutkan olehnya, usai agenda penetapan ini akan dilanjutkan dengan usulan pengesahan ke DPRD Kabupaten Boyolali yang akan dilaksanakan besok pagi, Jumat (10/1/2024). Sedangkan untuk prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.

"Waktu pelantikan masih menunggu ya, jadi kalau yang kita ketahui saat ini pelantikan itu di tanggal 7 untuk yang Gubernur dan 10 untuk Bupati ya untuk Februari, tapi kan ada informasi bahwa pelantikannya nanti ditunda supaya jadi pelantikan serentak, kita tunggu saja nanti." ungkapnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut