Dengan begitu, Joko akan melakukan mediasi dan menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban terlebih dahulu.
Lanjut dia, permohonan maaf tersebut atas dasar kemanusiaan, dimana ada tersangka suami istri.
“Kami memohonkan untuk perdamaian. Ya, pertimbangan kami tersangka para ibu ibu, yang masih memiliki anak kecil. Anaknya masih ada yang umur 3,5 tahun, 5 tahun dan 12 tahun,” katanya.
Joko menambahkan, saat ini para tersangka mengalami syok. Dimana, mereka baru kali ini melakukan tindak pidana.
“Yang jelas mereka syok, ya karena belum pernah menjalani tindak pidana,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya anak dibawah umur inisial KM (12) diduga melakukan pencurian celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Kemudian belasan warga melakukan penganiayaan terhadap korban didepan orangnya.
Editor : Tata Rahmanta