get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus Taekwondo Boyolali Periode 2024-2028 Dilantik

Para Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali Berharap Kasus Diselesaikan Secara Damai

Kamis, 02 Januari 2025 | 08:51 WIB
header img
Kuasa hukum pelaku penganiayaan anak usia 12 tahun di Desa Banyusri, Boyolali ajukan permintaan maaf dan berharap kasus dapat diselesaikan secara damai, Selasa (31/12/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Sebanyak 14 tersangka dugaan penganiyaan anak laki-laki KM 12 tahun asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mengakui kesalahan mereka dan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo, saat ditemui di Polres Boyolali, Selasa (31/12/2024) lalu. Joko menyampaikan para terasangka telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.

“Kita tetap salah. Kita mengupayakan damai dan kita akui perbuatan itu salah,” kata Joko, Selasa (31/12/2024).

Dikatakan Joko, dirinya ditunjuk dari 14 tersangka tersebut mulai dari 31 Desemebr 2024. Setelah ditunjuk, pihaknya menemui para tersangka di sel tahanan Polres Boyolali.

“Kami sudah menemui para tersangka, kita akan menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban. Ya, saya ditunjuk per 31 Desember ini,” jelas dia.

Lanjut dia, pihaknya akan menjadwalkan petermuan terhadap penasehat hukum dari keluarga korban. 

“Setelah kita bertemu dengan para tersangka, mereka mengakui kesalahanya. Dan apapun perbuatanya terhadap korban tidak benar,” ungkapnya.

Dengan begitu, Joko akan melakukan mediasi dan menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban terlebih dahulu.

Lanjut dia, permohonan maaf tersebut atas dasar kemanusiaan, dimana ada tersangka suami istri.

“Kami memohonkan untuk perdamaian. Ya, pertimbangan kami tersangka para ibu ibu, yang masih memiliki anak kecil. Anaknya masih ada yang umur 3,5 tahun, 5 tahun dan 12 tahun,” katanya.

Joko menambahkan, saat ini para tersangka mengalami syok. Dimana, mereka baru kali ini melakukan tindak pidana.

“Yang jelas mereka syok, ya karena belum pernah menjalani tindak pidana,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya anak dibawah umur inisial KM (12) diduga melakukan pencurian celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

Kemudian belasan warga melakukan penganiayaan terhadap korban didepan orangnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut