BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Penyelamatan dan pemulihan keuangan /kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Boyolali sebesar Rp. 2.405.153.323
Kepala Kejari Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan Hingga akhir tahun 2024 ini, pihaknya telah melakukan upaya dalam berbagai bidang. Antara lain di Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
"Dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari bulan Januati hingga Desember sebesar Rp. 217.290.000," jelas Kajari Boyolali saat ditemui di kantornya pada Senin (30/12/2024).
Pada Bidang Tindak Pidana Umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Sedangkan penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan 2 kasus Restorative Justice.
"Di Bidang Pembinaan, kita melaporkan penerimaan negara bukan pajak kita sebesar Rp 1.795.847.796," terangnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
"Dari bidang ini, kami menyelematkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan Eksekusi sebesar Rp. 213.182.689," ungkapnya.
Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan. Seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pelayanan hukum, MoU dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
"Dari bidang ini, kami laporkan pemulihan keuangan kekayaan negara sebesar Rp 374.393.838," tandasnya.
Editor : Tata Rahmanta