Para tersangka diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kapolres Klaten kemudian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Sosialisasi tentang bahaya narkotika terus digalakkan agar generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ke penyalahgunaan narkotika. Berikan kegiatan positif yang bermanfaat agar anak-anak terhindar dari hal negatif," pesan Kapolres Klaten.
Dengan upaya tersebut, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Editor : Tata Rahmanta