Pedagang Bakso dan Mi Ayam di Boyolali Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Diduga nyambi mengedarkan atau menjual pil koplo, Seorang pedagang bakso dan mi ayam di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dibekuk polisi. Pelaku bernama Winarto (38) ditangkap oleh anggota Polres Boyolali pada Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam Konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Rabu (23/4/2025). Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan saat penangkapan di warungnya, polisi mengamankan 50 butir tablet putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl, jenis obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai pil koplo.
“Pil itu dibeli oleh Winarto seharga Rp35.000 per 10 butir, lalu dijual kembali Rp70.000. Keuntungannya 100 persen,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.
Sementara, Soal asal usul barang, polisi masih mendalami jaringan peredarannya. Pil koplo tersebut diduga dipasok oleh seseorang berinisial A. Polisi pun mencurigai jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu tempat.
Kapolres mengingatkan, efek pil koplo antara lain membuat penggunanya tahan melek, kebas, dan merasa kebal. Hal ini, menurutnya, bisa memicu tindak kriminal karena pengguna jadi berani dan tak sadar tindakan yang dilakukan.
“Pembelinya acak. Siapa pun bisa beli, bahkan anak-anak,” tambah Rosyid.
Atas permbuatannya, Winarto kemudian disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Tata Rahmanta