Terungkap! Pasutri di Boyolali Edarkan Ribuan Pil Koplo Lewat WhatsApp ke Klaten dan Salatiga

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo yang dijalankan oleh pasangan suami-istri (pasutri). Pasutri ini ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di rumah kontrakannya di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa tersangka pria berinisial MR alias Kondom (28), dan istrinya, NDA alias Nopek, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga. Pasangan ini diduga telah mengedarkan ribuan butir pil berlogo Y, yang mengandung Trihexyphenidyl, atau dikenal sebagai pil koplo.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 4.990 butir pil koplo dan sembilan butir psikotropika di kamar kontrakan pelaku,” ujar AKBP Rosyid saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025)lalu.
Diketahui, MR dan NDA telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir. Penjualan dilakukan secara online melalui pesan pribadi WhatsApp ke pelanggan tetap yang tersebar di wilayah Boyolali, Klaten, dan Salatiga.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Semarang dengan sistem COD, kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per transaksi,” lanjut Kapolres.
Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,25 juta dan Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. MR dan NDA kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat-obatan terlarang di Jawa Tengah yang memanfaatkan celah digital dan jaringan lokal. Polisi masih menyelidiki sumber barang dari Semarang dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
Editor : Tata Rahmanta