Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Asap Pembakaran Sampah Berujung Sidang, Pasangan Lansia di Blora Jadi Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Wonosegoro Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:17 WIB
  • author Tim iNews.id
Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Wonosegoro Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat (20/12/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Berkas perkara delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (19/12/2024) sore. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada 5 tersangka wanita hari ini, Jumat (20/12/2024).

"Berkas perkara delapan orang tersangka jadi dua berkas sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin sore. Hari ini pemeriksaan lima tersangka berjenis kelamin perempuan yang salah satunya istri ketua RT," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat (20/12/2024).

“Polisi akan melihat hasil dari pemeriksaan hari ini untuk menentukan apakah 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.” Katanya.

Iptu Joko Purwadi menuturkan kasus tersebut masih akan terus berproses dan dikembangkan lagi.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan. Kami masih berporeses, kalau masih ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KM dituduh mencuri celana dalam milik warga namun dirinya membantah.

Peristiwa penganiayaan sendiri bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu (17/11/2024) untuk mengklarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut