BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Berkas perkara delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (19/12/2024) sore. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada 5 tersangka wanita hari ini, Jumat (20/12/2024).
"Berkas perkara delapan orang tersangka jadi dua berkas sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin sore. Hari ini pemeriksaan lima tersangka berjenis kelamin perempuan yang salah satunya istri ketua RT," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat (20/12/2024).
“Polisi akan melihat hasil dari pemeriksaan hari ini untuk menentukan apakah 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.” Katanya.
Iptu Joko Purwadi menuturkan kasus tersebut masih akan terus berproses dan dikembangkan lagi.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan. Kami masih berporeses, kalau masih ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KM dituduh mencuri celana dalam milik warga namun dirinya membantah.
Peristiwa penganiayaan sendiri bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu (17/11/2024) untuk mengklarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.
Awalnya, KM membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
KM bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin (18/12/2024). Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM
Saat itu KM berusaha untuk meminta maaf, namun tersangka AG malah memulai penganiayaan. AG memukul KM sebanyak 3 kali lalu diikuti oleh tersangka lainnya dengan menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban menggunakan tang.
Akibat dari tindakan tersebut, KM mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta