get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Santri di Boyolali dibakar Pengunjung Ponpes

Polres Boyolali Tangkap dan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:15 WIB
header img
Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan anak di Polres Boyolali. Jumat (13/12/2024), Foto: Ist/

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam penutupnya, Plt. Kapolres menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara hukum. “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut