Sementara itu Pihak Rumah Sakit Umum Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, membantah jika pihak rumah sakit melakukan pembiaran dan penolakan terhadap pasien Anandia Putri. Edi Mulyanto, direktur RSUD Dokter Soedjati menjelaskan bahwa, selama menjalani pemeriksaan di ruang ugd, pasien tidak masuk dalam kriteria gawat darurat sehingga tidak tercover oleh BPJS seperti yang telah diatur dalam peraturan kementrian kesehatan republik indonesia tentang pelayanan BPJS. Dari hasil pemeriksaan pertama di ruang UGD, pasien masih layak untuk menjalani rawat jalan sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
“Terkait berita penolakan pasien di RSUD dalam penggunaan pembiayaan BPJS Kesehatan, saya bisa jelaskan bahwa pasient idak memenuhi kriteria karena masih bisa dilakukan rawat jalan. Pada umumnya kami tidak membeda-bedakan pasien terkait masalah pembiayaan ataupun pelayanan. Tetapi ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pasien dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku,”jelas Wdi Mulyanto.
Saat ini, bocah perempuan berusia sebelas tahun ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Bunda Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, selama empat hari. Hingga selasa siang kondisi fisik pasien terus mengalami penurunan dengan trombosit dibawah empat puluh ribu per mikroliter darah. Keluarga pasien rencananya akan meminta rujukan untuk dilakukan perawatan di rumah sakit umum daerah moewardi solo, jawa tengah.
Editor : Tata Rahmanta