get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah Korban Laka Ditolak Rumah Sakit, Korban Dibawa Ke Rumah Sakit Lain, RSUD Membantah

Bocah Pasien Demam Berdarah Ditolak 2 Rumah Sakit, Begini Alasan Rumah Sakit

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:25 WIB
header img
Pasien DBD Ditolak Rawat Inap Dengan BPJS Oleh 2 Rumah Sakit di Grobogan,

GROBOGAN,INewsBoyolali.id-Seorang bocah penderita demam berdarah di Grobogan, mengalami dua kali penolakan rawat inap oleh dua rumah sakit. Orang tua pasien terpaksa membawa anaknya kembali menuju  rumah sakit lain untuk mendapatkan pertolongan. Sementara itu Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Grobogan, membantah adanya berita penolakan tersebut karena apa yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai dengan aturan dari kementerian kesehatan.  

Anandia Putri Lastajati, bocah perempuan berusia sebelas tahun harus mengalami nasib yang menyedihkan, dimana ia harus bolak balik dilarikan ke beberapa rumah sakit karena mendapatkan penolakan rawat inap oleh pihak dua  Rumah Sakit yakni Rumah Sakit Yakkum dan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan Jawa Tengah. Peristiwa penolakan oleh dua rumah sakit tersebut terjadi pada Sabtu tujuh Desember dua ribu dua puluh empat lalu, dimana  bocah perempuan ini mengalami gejala demam tinggi dan panas seperti gejala demam berdarah.

Awalnya, Muhadi, ayah Anandia sempat panik melihat kondisi anaknya yang yang terus menurun. Ia kemudian membawa anaknya Ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Di sini pasien ditolak tim medis rumah sakit dengan alasan seluruh ruangan Rumah Sakit sudah penuh. Tanpa ambil pusing, anak kedua pasangan muhadi dan dika ini kemudian dilarikan ke ruang UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.   Pasien kemudian mendapatkan penanganan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut