Agus mengutarakan, bahwa fasilitas yang digunakan yaitu kendaraan dinas Pemkab Boyolali juga termasuk sopir yang merupakan seorang ASN dan ajudan dari Sekwan DPRD. Dari laporan itu, pihak pelapor memiliki bukti kuat berupa video.
"Jadi mereka menggunakan fasilitas negara kendaraan dinas Pemkab juga ada sopir dan ajudan. Mereka membantu dalam kampanye nomer urut 01," jelas dia.
Sementara untuk seorang ASN RSUD Pandan Arang bagian kebidanan mereka melakukan sosialisasi melalui pesan singkat dengan anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon yaitu nomer urut 01.
"Untuk bukti laporan kedua kami ada WA atau scransot WA serta saksi saksi dari para penerima dari beliau," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, dari laporan warga tersebut akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dan laporan tersebut masih butuh selama dua hari.
"Akan kami kaji dulu, punya waktu dua hari bagi pelapor untuk perbaikan," kata dia.
Editor : Tata Rahmanta