get app
inews
Aa Read Next : Hendi : Ribet, Saya Akan Pangkas Mekanisme Penebusan Pupuk Yang Menyulitkan Petani Peroleh Pupuk

Aksi 4 Pelaku Pencurian di Kos Terekam Kamera CCTV, 3 Pelaku tertangkap,1 Kabur

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:52 WIB
header img
4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kosan di Grobogan Tertangkap Kamera CCTV

GROBOGAN-Aksi empat pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos sempat terekam kamera cctv dan viral di media sosial. Tiga pelaku tertangkap sementara 1 otak pelaku berhasil kabur.

Dari rekaman kamera cctv  terlihat empat kawanan pelaku pencuri tengah beraksi di sebuah rumah kos di Grobogan, Jawa Tengah, dari keempat pelaku, masing-masing memiliki peran sendiri. Satu pelaku berjaga dan mengawasi sekitar, satu pelaku lagi sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T. Sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai pembawa kabur sepeda motor. Telihat pelaku tengah mencongkel dua buah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Setelah berhasil para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban dan berbekal rekaman kamera cctv, sat reskrim polres grobogan, jawa tengah, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari empat pelaku satu diantaranya yang diduga menjadi otak pelaku berhasil kabur. Saat diperiksa, ketiga pelaku diantaranya berinisial T, A, dan Y mengaku uang hasil curian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga. Mereka adalah spesialis pencurian sepeda motor. Target yang pelaku incar adalah sepeda motor  yang terparkir di halaman rumah, pinggir jalan dan sawah.

“ Kita punya peran masing-masing, dan kita disuruh oleh pelaku yang masih buron. Uang hasil curian kita jual dan kita dapat berapa persen untuk kita pakai. Sebelum aksi kta sudah awasi dulu target dan lokasi. Jika sudah sepi dan kosong kita gerak,” kata pelaku.

Wakapolres Grobogan, Jawa Tengah, Kompol Gali Atmajaya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku tergolong sangat rapi dan profesional, dengan menggunakan kunci T, dalam sekali gerak motor berhasil digondol. Pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, dengan modus yang sama. Mereka mencari lokasi dimana pemilik sepeda motor lengah dalam mengawasi motor.

“modus pelaku dalam melakukan aksi adalah dengan huntung turun ke lapangan dan mengamati situasi terutama di lokasi yang sepi seperti di kosan, sawah dan garasi yang ditinggal pemiliknya,”ungkap Kompol Gali Atmajaya.

Saat ini polisi masih melakukan penyisiran lokasi-lokasi penadah yang menjadi tempat transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Sementara pelaku yang diduga sebagai otak aksi pencurian masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut