BOYOLALI – Murtafik (62), seorang perangkat desa di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditangkap Polres Boyolali karena melakukan kekerasan seksual dengan merudapaksa tetangganya, M (32) yang mengalami keterbelakangan mental.
Perbuatan tercela itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali hingga akhirnya, M hamil. Akibat perbuatannya, Murtafik dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Murtafik nekat melakukan rudapaksa pada tetangganya, M (32) yang mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan tercela itu dilakukan Murtafik sebanyak 3 kali hingga akhirnya korban hamil.
Pelaku sebagai perangkat desa bertugas melakukan pendampingan terhadap warga berkebutuhan khusus. Namun, Murtafik justru berbuat keji terhadap warganya. Murtafik baru berhenti melakukan aksi bejat itu karena takut M hamil.
Pada Juni 2024, M mulai sering mengurung diri di kamar dan mogok makan. Karena merasa khawatir, pihak keluarga membawa M ke dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya. Orang tua M terkejut saat mengetahui M hamil 9 bulan.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono menjelasakan, Tersangka ini seorang perangkat desa. Pelaku melakukan pelecehan seksual, TKP di kebun milik warga.
"Kasus ini terjadi akhir tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Ada beberapa kejadian, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak 3 kali. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sama," kata AKBP Budi Adhy Buono pada Rabu (23/10/2024) sore.
AKBP Budi Adhy Buono menuturkan kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Boyolali oleh S (63) yang merupakan ayah M. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu pada korban dan pelaku juga memberikan perhatian dan uang kepada korban setelah melakukan rudapaksa.
"Tersangka ditahan sekitar 5 hari lalu. Saat ini korban sudah melahirkan. Kami mengambil sampel darah dari tersangka yang selanjutnya darah tersebut digunakan untuk sampel tes DNA," ucap AKBP Budi Adhy Buono.
Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu berupa 1 kaus lengan pendek warna putih motif garis warna kuning hijau hitam, 1 celana pendek warna kuning, 1 bra warna coklat muda, 1 celana dalam warna merah muda dan beberapa sampel darah dari korban.
Akibat dari perbuatannya, Murtafik akan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta