Kapolres Grobogan, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa keduanya tertangkap dua hari setelah kasus pembuangan bayi. Mereka ditangkap oleh sat reskrim polres grobogan, jawa tengah, di kos.
“dua hari setelah peristiwa ditemukannya bayi berjenis kelami perempuan ini di hutan wilayah Wirosari, kita langsung ungkap pelaku yang sadis membuang darah dagingnya sendiri,
Saat ini bayi masih dalam perawatan di RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, dan kondisinya juga semakin membaik dan stabil. Menurut dinas sosial Grobogan, yang ikut melakukan pendampingan dan penanganan kasus pembuangan bayi, bayi malang itu akan diserahkan ke pihak kedua keluarga tersangka, karena keluarga mereka mengaku rela menerima dan merawat bayi tersebut dengan baik.
Sementara itu, penemu bayi yang didatangkan ke Polres Grobogan, Jawa Tengah, mendapatkan hadiah dari kapolres berupa sepatu dan uang tunai. Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, undang-undang perlindungan anak dan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Tata Rahmanta