IPTU Joko Purwadi juga menyampaikan, Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 Milyard rupiah.
Kasat Reskrim menambahkan, "Selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan."
Dengan komitmen kuat dari Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas di pengadilan, dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.
Dengan pengiriman berkas tahap I ini, Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Tata Rahmanta