get app
inews
Aa Read Next : Belasan Ribu Masyarakat Hadiri Konsolidasi Bersama Bakal Cabup-Cawabup Boyolali Agus Irawan-Fajar

Bawaslu Klaten Ajak Masyarakat Berpartisipasi Pengawasan Pilkada

Selasa, 03 September 2024 | 21:36 WIB
header img
Foto Saat Rapat koordinasi dengan steakholder dalam rangka pilkada serentak, Selasa (3/9/2024). foto saeful efendi inews

KLATEN, iNewsBoyolali.id – Menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Klaten mengelar rapat kordinasi dengan steakholder terkait kerawanan Pilkada 2024. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa, tokoh masyakat,  tokoh agama dan aparatur sipil Negara ASN hingga pengawas pemilu.

Para peserta diajak bersama-sama melakukan pencegahan dan pangawasan, terutama berbagai pelanggaran yang muncul selama gelaran pilkada. Edukasi ini penting mengingatkan masyarakat terkait aturan yang harus ditaati pada gelaran pilkada mendatang, sekaligus masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman mengatakan, aparatur sipil negara, kepala desa, dan perangkat desa yang tidak netral saat proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menjadi titik rawan penyelenggaraan pemilu di Klaten. Ini menjadi catatan khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Klaten.

“Hampir dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun kepala desa dan perangkat desa selalu muncul. berkaitan dengan Pemilu 2024, meski tren pelanggaran netralitas kini cenderung menurun,” kata Arif saat ditemui di sela-sela rapat kooradinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Hotel Galuh, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (3/9/2024).

Dikatakan Arif ASN memang memiliki hak pilih. Mereka juga memiliki hak menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi calon yang akan dia pilih. “Tetapi memang ada batasan yang harus dipatuhi,” jelas Arif.

Menurut Arif, secara prinsip ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Dia mencontohkan ASN dilarang mengampanyekan atau bahkan menjadi tim sukses salah satu calon.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN maupun aparatur desa, Arif mengatakan sosialisasi kepada para penyelenggara pemerintahan terus dilakukan. Belum lama ini, Bawaslu menggelar sosialisasi kepada kades maupun perangkat desa. Selanjutnya Bawaslu menggelar sosialisasi kepada ASN dalam waktu dekat.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut