Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi di Embung Cengklik Musuk, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam Saat Memancing
Advertisement . Scroll to see content

Bermain Judi jenis Togel, Tiga orang diamankan Polres Boyolali

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:37 WIB
  • author Tim iNews.id
Bermain Judi jenis Togel, Tiga orang diamankan Polres Boyolali
Tiga orang tersangka bermain judi diamankan Satreskrim Polres Boyolali di Dukuh Sambi, Desa Klari, Karanggede, Boyolali. Foto: Humas Polres Byl

Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut