get app
inews
Aa Read Next : Bupati dan Ketua DPRD Boyolali Raih Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2023 dari KLHK RI

Bermain Judi jenis Togel, Tiga orang diamankan Polres Boyolali

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:37 WIB
header img
Tiga orang tersangka bermain judi diamankan Satreskrim Polres Boyolali di Dukuh Sambi, Desa Klari, Karanggede, Boyolali. Foto: Humas Polres Byl

Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut