Bermain Judi jenis Togel, Tiga orang diamankan Polres Boyolali
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:37 WIB
Disampaikan Kasatreskrim, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Editor : Tata Rahmanta