BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil menangkap seorang yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2024) pagi.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad yoga melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro, saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Boyolali segera melakukan pendalaman penyelidikan dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi sesuai informasi.
“Kamis malam tim unit II Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan giat masyarakat memperingati HUT ke 79 RI di wilayah tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat tanah kosong. Pria tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu kemudian kembali ke sepeda motornya, menurut salah satu warga di sekitar pasar gebong.” Jelasnya.
Berbekal informasi tersebut unit II yang telah terbagi tugasnya berhasil melakukan pembuntutan dan pengawasan terhadap gerak-gerik pria remaja yang diduga terlapor berisinial MHA (19 th ) warga Magelang kota, berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat 16 Agustus 2024 pukul 09.17 wib, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi warna merah dengan tulisan "FRAGILE". Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000, yang di duga sebagai uang jasa kurir , satu unit handphone merek OPPO type A9 warna putih kombinasi hijau, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut AKP Sugihantoro menyampaikan tersangka MHA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Mapolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan.
“perbuatan terlapor terpenuhi unsur tindak pidana Narkotika sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta