get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Pelaku Begal Payudara di Klaten Ternyata Masih di Bawah Umur

Jum'at, 12 Juli 2024 | 11:16 WIB
header img
Barang bukti berupa pakaian, sepeda motor pelaku dan pakaian korban, Foto: Humas Polres-Klt

KLATEN, iNewsBoyolali.id –  Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Klaten. Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial D usia 17 tahun, yang melakukan aksinya pada Sabtu (6/7/2024).

Plt Kasihumas Polres Klaten, Iptu Widodo SH, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi di depan toko alat tulis ABC, Jl. Pemuda No. 284, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan. Pelecehan kedua terjadi di depan Perum Pesona Merapi Asri di Jl. Merapi, Kelurahan Tegalyoso.

"Pelaku meremas tubuh bagian dada korban sebelah kiri saat korban sedang joging di lokasi tersebut, kemudian di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor," Ungkap Iptu Widodo, SH.

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli jajan di daerah Gayamprit. Pelaku melihat korban SA (28 tahun) yang sedang joging dan mulai mengikuti korban sampai depan toko ABC Tonggalan. Di lokasi pertama, pelaku meremas bagian tubuh korban dan kemudian tancap gas. Namun, pelaku kembali melihat korban saat melintasi Jl. Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri. Pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga namun saat hendak dihampiri, korban mengarahkan HP ke arah D dan membuat D membatalkan niatnya dan melarikan diri.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita.

"Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban." Imbuhnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut