get app
inews
Aa Read Next : Polisi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Tol Batang Dimakamkan

Kurang dari 24 Jam Pelaku Curas dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

Minggu, 07 Juli 2024 | 23:33 WIB
header img
NC (40) pelaku curas dtangkap Satreskrim Polres Boyolali, Foto: Humas Polres Byl.

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idSatreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kurang dari 24 Jam  pelaku ditangkap dan mengamankan barang bukti, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah NC (40) yang merupakan warga Polan Harjo Klaten.

“Tim kami Resmob Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam berhasil menangkap pelaku Curas dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban sesara paksa. Untuk pelaku NC (40)  ditangkap di Polanharjo Klaten selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan” Jelas Kasat Rekrim

Kasat Reskrim turut menjelaskan kronologis kejadian. Pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 11.15 wib di Jl. Merdeka Timur (Depan BNI) kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Saat korban bernama Sri Mulyati hendak setoran ke bank BNI komplek perkantoran pemkab Boyolali dengan berjalan kaki. Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan mengambil secara paksa tas milik korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp. 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp. 3.000.000 dengan total kerugian sebesar Rp.26.000.000 atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mojosongo.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut