Tindakan MYE melanggar Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. “Kami mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penjualan minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan publik,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga meminta warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. "Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita bersama," tambah Kapolres.
Masyarakat diharapkan terus waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan segera berlangsung. Kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.
Editor : Tata Rahmanta