Akibat dari peristiwa pembakaran alat berat tersebut Korban Barnabas Mohamad Sahid mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 365.000.000.– (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 (satu) unit alat berat Bulldozer, Merk KOMATSU, warna Kuning, Model D21P-7, Seri 77472, tahun 2013, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna hitam tahun 2023 nopol : AD-3848-JF Noka : MH1JM8128PK680911 Nosin : JM81E-2681424 Atas nama : PARNO beserta STNK., 1 (satu) potong kaos warna abu abu dengan tulisan KING DESIGN dan1 (satu) buah topi warna hitam dengan tulisan LA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta