Kapolres Wonogiri Tinjau TKP penemuan kerangka manusia di Desa Setren
Selasa, 23 April 2024 | 18:22 WIB
Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Editor : Tata Rahmanta