Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.
“Dalam waktu yang cepat kami berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan. Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Sukorejo, Musuk, Kab. Boyolali,” kata Kapolres.
“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapores menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.
Editor : Tata Rahmanta