get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai Hari Ini, Polres Boyolali Akan Menggelar Operasi Zebra Candi 2024

Polres Boyolali Berhasil Amankan Miras dan Penjualnya

Kamis, 04 April 2024 | 22:00 WIB
header img
Petugas mengamankan penjual dan miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan, Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Boyolali. Selasa (02/04/2024).(Foto: Humas Polres-Byl).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –Tim Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba Polres Boyolali dan Polsek Musuk melakukan penertiban penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan   Ngrancah, Pusporenggo, Kecamatan Musuk,  Kabupaten Boyolali, Selasa (02/04/2024) lalu.

Penertiban Miras ini dilakukan oleh Polres Boyolali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan masyarakat via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.

Personil Polres Boyolali Gabungan dari siaga Reskrim, Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Musuk melakukan Pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan Kios sesuai dengan  informasi Dumas tersebut. Setelah di lakukan pengecekan di lokasi warung terdapat beberapa warga yang menikmati minuman di angkringan dan diduga ada warga yang mengkonsumsi ciu selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman yang terindikasi bau alkohol jenis ciu.

Di dalam Kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol  kemasan 1.5 L disimpan di dapur dan 7 drigen @ 35 L di simpan di dalam kamar mandi dan pemilik kios inisial SND (45)  mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti dan pemiliknya di bawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.

“Dalam waktu yang cepat kami berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan. Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Sukorejo, Musuk,  Kab. Boyolali,” kata Kapolres.

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapores menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Pada intinya kami akan merespon cepat atas laporan warga terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar situasi wilayah hukum Polres Boyolali tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutupnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut